Pertamina Pastikan Pertamax yang Dijual Bukan Oplosan, Klarifikasi Isu di Masyarakat

231ba9a3 4c2d 42c0 9ca8 616bd5453af5

Mercusuar.co, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat bukan hasil oplosan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya perbincangan di media sosial terkait dugaan pencampuran Pertamax dengan bahan bakar lain.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menepis isu bahwa konsumen mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina. Ia memastikan masyarakat menerima BBM sesuai dengan yang mereka bayarkan.

“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” ujar Fadjar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2) dikutip dari CNNIndonesia.

Fadjar juga menilai terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait isu Pertamax oplosan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan adanya dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax dalam penyelidikan mereka.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tengah mendalami proses pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, hingga kini tidak ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa BBM tersebut dioplos sebelum dijual ke masyarakat.

“Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar menjadi simpang siur dan menimbulkan misinformasi,” jelasnya.

Terkait kabar bahwa Pertamina melakukan “blending” bahan bakar untuk memproduksi Pertamax, Fadjar menjelaskan bahwa beberapa produk BBM memang merupakan hasil pencampuran, namun tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Misalnya Pertamax Green 95, itu adalah hasil blending antara Pertamax dengan Bioetanol,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tujuh orang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan BBM di PT Pertamina (Persero). Mereka terdiri atas empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Para tersangka dari internal Pertamina adalah:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang terlibat meliputi:

  1. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Abdul Qohar.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Pos terkait