Perkuat Peran Keluarga, Strategi Kolaboratif Cegah Perkawinan Anak

Ilustrasi pernikahan anak. (IST)
Ilustrasi pernikahan anak. (IST)

Jakarta, Mercusuar.co – Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan untuk 20 tahun ke depan guna mencegah perkawinan anak dan memperkuat struktur keluarga.

Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Keluarga Berencana, Kementerian PPN/Bappenas Indah Erniawati dalam diskusi bertajuk “Menguatkan Peran Keluarga dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045: Strategi Pencegahan Perkawinan Anak untuk Membangun Generasi Berkualitas” di Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024, Kantin Demokrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (29/12).

Bacaan Lainnya

Diskusi ini menyoroti langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama melahirkan generasi berkualitas.

“Kami fokus meningkatkan kapasitas lembaga keagamaan dan menyediakan layanan konsultasi keluarga, karena nilai dan norma dari pemuka agama sering kali lebih mudah diterima oleh masyarakat,” ungkap Indah.

Dia menambahkan bahwa layanan pendukung keluarga, seperti daycare dan pusat pembinaan remaja, juga akan diperkuat agar anak-anak dan remaja mendapatkan pengasuhan yang layak dan terhindar dari perilaku berisiko.

“Intervensi ini juga diarahkan kepada keluarga rentan, seperti keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) atau korban perceraian, untuk memastikan mereka memiliki pola asuh yang baik. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas demi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Tim Direktorat Bina Ketahanan Remaja, BKKBN, Lismomon Nata menekankan bahwa pendidikan memiliki peran krusial dalam mencegah perkawinan anak.

“Tidak ada jalan yang lebih efektif selain pendidikan. Dengan mendorong anak-anak menempuh pendidikan tinggi, usia mereka akan melewati batas usia minimal perkawinan yang saat ini telah ditetapkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan,” kata Lismomon.

Dia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan status BKKBN menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan keluarga.

“Peningkatan status ini memperkuat peran pemerintah dalam merancang program ketahanan keluarga yang lebih komprehensif,” tambahnya.

Pos terkait