Mercusuar.co, WONOSOBO – Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang peristiwa bersejarah yang dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 (G30S). Peristiwa tersebut, yang terjadi pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, melibatkan penculikan dan pembunuhan enam jenderal serta satu perwira TNI Angkatan Darat oleh sekelompok anggota militer.
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal ini juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam peristiwa tersebut. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024, sementara pada 1 Oktober 2024, bendera akan dikibarkan penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna yang mendalam, yaitu sebagai simbol duka cita dan penghormatan. Dalam konteks 30 September, pengibaran ini juga menjadi simbol berkabung nasional untuk mengenang peristiwa tragis G30S.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12, tata cara pengibaran bendera setengah tiang harus mengikuti aturan tertentu. Bendera dinaikkan hingga ujung tiang sebelum diturunkan tepat setengah tiang, dan saat diturunkan, bendera kembali dinaikkan terlebih dahulu hingga ke puncak tiang sebelum akhirnya diturunkan sepenuhnya. Pada saat penaikan dan penurunan, semua yang hadir diharuskan memberi penghormatan dengan berdiri tegak dan khidmat menghadap bendera.
Aturan ini tidak hanya berlaku di instansi pemerintah, tetapi juga di berbagai elemen masyarakat, sebagai wujud penghargaan terhadap sejarah dan jasa para pahlawan bangsa.(Gen)