MERCUSUAR.CO, Jakarta – Polisi telah menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) sebagai tersangka setelah menabrak Porsche di showroom Ivan’s Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang. JS diketahui sedang dalam kondisi mabuk saat kejadian pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu, JS juga telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 200 dan/atau Pasal 406 KUHP. Penahanan dilakukan setelah polisi mengungkapkan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar pada mobil Xpander yang menabrak Porsche.
“Pengakuan JS, dia bersedia mengganti rugi. Namun, dari pihak korban, mereka ingin proses hukum dilanjutkan,” ujar Wahyu.
JS juga mengaku mengenal pemilik showroom, tetapi hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa JS mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan terjadi, yang diperkuat oleh bau alkohol saat diamankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Xpander melaju dengan kecepatan 40-50 km per jam pada saat kejadian.