MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomer urut 2 Rober Christanto dan Adhe Eliana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024.
Ada pemandangan menarik, karena rapat pleno penetapan oleh KPU ini tidak dihadiri Paslon yang bersangkutan, dengan alasan tengah di Jakarta karena sesuatu hal. Oleh KPU, hal tersebut tidak menjadi soal, karena bisa diwakili oleh partai pengusung atau pendukung.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, pada penetapan kali ini tidak dihadiri kedua pasangan calon peserta Pilkada, baik Paslon nomer urut 1 Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, ataupun Paslon nomer urut 2 Rober Christanto- Adhe Eliana.
“Paslon tidak hadir dalam penetapan itu tidak masalah, yang penting kita sudah mengundang, dan kita sampaikan secara langsung. Kebetulan kedua pasangan calon ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tiddak bisa hadir,” ucap Daryono usai rapat terbuka yang digelar di gedung Mabes Convention Center (MCC), Cangakan, Karanganyar, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomer 18 tahun 2024 yang mengatur tentang pasangan yang memperoleh suara terbanyak secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
“Kita tetapkan pasangan nomer urut 2, Rober Christano – Adhe Eliana itu kita tetapkan sebagai pasangan calon terpilih, dan kemudian kita tetapkan dalam SK, dan tadi salinan juga kita serahkan kepada LO Paslon, Partai Politik, DPRD, dan juga dipublikasikan secara luas,” ucapnya.
Setelah penetapan, lanjut Daryono, KPU akan membuat SK Penetapan serta usulan pelantikan yang diserahkan kepada DPRD Karanganyar untuk nantinya diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah.
“Setelah ini KPU sifatnya hanya mengusulkan dan menyertakan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pelantikan. Kewenangan selanjutnya itu ada di pemerintah pusat, atau daerah mengenai kapan pelantikannya,” terangnya.
Jika pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, rencana awal pelantikan akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, kepastian pelantikan tetap masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. (hrs)