BOYOLALI, Mercusuar.co – Pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali, Agus Irawan – Dwi Fajar Nirwana, melaporkan Calon Bupati Marsono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/10/2024).
Marsono dilaporkan oleh Basori Rohmat dan Anang Sugiyanto. Mereka datang ke Bawaslu dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Anton Surono.
Calon Bupati nomor urut 1 itu dilaporkan atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
“Kami datang ke Bawaslu Boyolali bertujuan melaporkan Bapak Marsono paslon nomor urut 1. Penyebabnya diduga menggunakan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye,” kata Agus Anton Surono.
Agus Anton Surono menuturkan fasilitas negara yang digunakan Calon Bupati Marsono adalah kendaraan dinas, sopir, dan ajudan ASN Pemkab Boyolali.
Penggunaan kendaraan dinas itu saat Calon Bupati Marsono kampanye di daerah Kecamatan Selo.
“Bukti yang kami dibawa ke Bawaslu yakni video saat Calon Bupati Marsono bersama sopir dan ajudan melakukan kampanye,” ucapnya.
“Waktu kejadian juga melihat sendiri Paslon nomor 1 bersama ajudan serta sopirnya dengan membawa mobil dinas Pemkab Boyolali,” tambahnya.
Basori Rohmat dan Anang Sugiyanto melalui kuasa hukum juga melaporkan ASN di RSUD Pandan Arang Boyolali.
“Diduga melakukan kampanye kepada anak buahnya serta pihak lain untuk mendukung salah satu paslon yaitu nomor urut 1,” tutur Agus Anton Surono.
Agus Anton Surono mengatakan untuk bukti-bukti laporan kedua yang sudah dibawa adalah gambar tangkapan layar percakapan WhatsApp. Selain itu juga ada saksi yang menerima langsung pesan dari ASN tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan akan mengkaji laporan tersebut selama dua hari.
“Kalau nanti masih butuh perbaikan, maka pelapor kami beri waktu dua hari untuk perbaikan,” katanya.
Widodo menuturkan setelah diperbaiki dan dinyatakan terpenuhi unsur formal dan material, maka akan diplenokan Bawaslu.
“Jika ada dugaan pelanggaran pidana maka akan di register dan dalam waktu 1×2 jam. Kemudian akan di rapatkan di sentra Gakkumdu untuk dilanjutkan dengan klarifikasi,” ucapnya.
“Kalau dugaannya adalah peraturan perundang-undangan lain, maka akan diteruskan ke BKN bagi terlapor yang berstatus ASN,” imbuhnya.