Pencurian Sembako di Rumah Bobby Nasution

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditemui para awak media.
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditemui para awak media.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Sebanyak tiga orang pelaku pencurian sembako di rumah dinas (rudis) Wali Kota Medan Bobby Nasution di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumatra Utara, berhasil ditangkap. Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial ES (42), ADD (44), dan AS, merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Namun, Polrestabes Medan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap ketiganya, yang diduga melakukan pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah Bobby.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, ketiga tersangka tersebut sebelumnya bekerja sebagai pekerja di rumah Bobby Nasution di Medan. “Atas permohonan keluarga dan pelapor, 3 orang itu ditangguhkan penahannya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kejadian pencurian sembako tersebut dilaporkan oleh Muhammad Sori Muda Pane, Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan. Pengecekan stok barang di gudang pada 26 April 2024 mengindikasikan adanya pengurangan barang. “Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,” jelas Kasat Reskrim.

Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya pada Jumat (19/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Jama mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ES, ADD, dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan tersebut sejak Oktober 2023.

Polrestabes Medan berhasil menangkap para tersangka dan menyita barang bukti yang dicuri, termasuk beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu dengan total kerugian mencapai Rp3 juta.

Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengambil barang-barang sembako dan alat rumah tangga di gudang pada saat petugas sedang tidur pada malam hari. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pos terkait