WONOSOBO, Mercusuar.co – Polres Wonosobo telah mengungkap pencurian 51 unit handphone (HP) yang dilakukan oleh 13 tersangka pada saat konser Guyon Waton Pada tanggal 30 Desember 2022 yang lalu.
Pada saat melakukan aksi pencurian, mereka terbagi menjadi empat kelompok dengan peran masing-masing. Salah seorang korban mengaku didorong dari belakang sebelum menyadari hp nya hilang.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan menjelaskan, 13 tersangka terebut dari luar Wonosobo yakni Surabaya, Jawa Timur. Mereka melakukan aksi kejahatan dengan mencuri hp pada saat konser musik Guyon Waton, Jumat (30/12). Sementara HP yang berhasil diamankan sebanyak 51 unit.
“Tersangka ada yang masih DPO dan karena berada di wilayah hukum Polda Jatim, kami terus berkoordinasi dengan penyidik di sana. Para tersangka mengetahui konser Guyon Waton ini dari sosial media.
Beberapa dari pelaku juga ada yang residivis kasus yang sama,” beber Kapolres AKBP Eko Novan pada saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Senin (9/1) di Halaman Mapolres.
Ditambahkan Kapolres, saat ini sudah ada 44 masyarakat yang mengonfirmasi kehilangan handphone ketika menonton konser Guyon Waton. Dia mengimbau bagi warga Wonosobo yang merasa kehilangan HP nya, bisa segera datang ke Mapolres untuk konfirmasi.
“Status hp ini sekarang masih menjadi barang bukti. Namun ada juga yang karena dipakai untuk keperluan sekolah, maka dipinjam-pakaikan, yang lain nanti akan diserahkan oleh pengadilan. Selain hp, diamankan juga tiga unit mobil yang dipakai untuk melancarkan aksi pencurian mereka,” imbuh Kapolres.
Pada saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng menjelaskan, usai mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku dalam kurun waktu selama dua jam di Jalan Kyai Muntang. Dikatakan AKP Achmad Sugeng, para tersangka ini terbagi menjadi empat kelompok dan memiliki tugas masing-masing.
“Modus operandinya tiap kelompok melakukan kejahatan atau perbuatannya dengan berbagai peran. Ada yang mengalihkan perhatian, ada yang menghimpit atau memepet atau mendorong-dorong korban.
Sementara lainnya mengambil barang yang dibawa korban dan menyerahkan kepada pelaku lain. Kemudian ada pelaku yang menerima dan mengumpulkan barang hasil kejahatan,” papar Kasat Reskrim.
Dari peristiwa tersebut, lanjut AKP Achmad, kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta. Para pelaku disangkakan Pasal 363 (ayat 1) ke-4 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Jadi sekali lagi kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan HP saat menonton konser tersebut, bisa langsung ke Mapolres,” ucap AKP Achmad.
Salah satu korban, Ahmad Fitrianto mengaku didorong-dorong dari belakang hingga hampir jatuh. Sesaat kemudian, dia baru sadar bahwa HP nya sudah tak ada di saku kanannya.
“Saya awalnya mau maju ke arah depan panggung, lalu didorong. Setelah itu saya sadar hp sudah tidak ada dan bilang ke teman saya, lalu kami laporan ke pos penjaga,” ucap Ahmad.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku tak hanya di Wonosobo saja melakukan kejahatan melainkan juga di kota lain, seperti Surabaya. Hasil pencurian ini rencana akan dijual oleh para tersangka. “Hp ini dijual setiap hari satu orang satu, nanti hasilnya dibagi,” kata dia.
Keberhasilan Polres Wonosobo membekuk sindikat copet hp ini diapresiasi oleh Wabup M. Albar. Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berbagai situasi dan kondisi.
“Kejahatan tidak bisa lihat itu ramai atau sepi, jadi harus waspada. Di kabupaten kota lain sejak kasus ini terungkap jadi sepi pencurian, karena mungkin sudah terbayang kalau imbasnya akan tertangkap dan dipidana,” tutup Wabup.