Pemprov DKI Desak Pengelola Rusun Marunda Laporkan Penjarahan ke Polisi

Pemprov DKI Desak Pengelola Rusun Marunda Laporkan Penjarahan ke Polisi
Pemprov DKI Desak Pengelola Rusun Marunda Laporkan Penjarahan ke Polisi

JAKARTA, MERCUSUAR.CO – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menanggapi insiden penjarahan di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. DPRKP meminta pengelola Rusun Marunda untuk segera melapor ke polisi.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan masalah penjarahan tersebut. “Pengelola rusun Marunda sudah memberhentikan 7 pegawai non-ASN per Desember 2023,” kata Afan, Jumat (21/6/2024).

Bacaan Lainnya

Afan menjelaskan bahwa Rusun Marunda cluster C saat ini dikosongkan karena dianggap tidak layak huni oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penghuni sudah direlokasi ke Rusun Nagrak. “Gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan. Untuk keamanan para penghuni, seluruhnya sudah direlokasi ke Rusun Nagrak,” jelasnya.

DPRKP telah menginstruksikan pengelola rusun untuk melapor dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian mengenai insiden penjarahan. “Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera melapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

7 Pegawai Rusun Dipecat

Terungkap bahwa tujuh petugas Rusun Marunda kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan besi dari tembok rusun. Kelima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan non-PNS ini telah dipecat. “Sudah kita lakukan pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya. Pada saat itu ada lima orang tertangkap tangan dan dua orang cleaning service,” kata eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat, Kamis (20/6/2024).

Uye mengatakan penjarahan itu terungkap ketika seorang petugas pengelola mendengar suara tembok dibobol saat melintas di depan Klaster C. Ketika diperiksa, ketujuh pelaku tersebut ketahuan sedang mencuri dan dibawa ke pos sekuriti. Meski tertangkap basah, para pelaku tidak dilaporkan ke polisi, dengan pertimbangan nasib keluarga mereka. Pengelola hanya memberikan sanksi berupa pemecatan.

Pos terkait