Disnakerintrans Wonosobo Sosialisasikan UMK 2025 kepada Perusahaan, Prayitno: Tetapkan Mulai 1 Januari

08aeadbc e139 4133 b091 0c707e5076ae

Mercusuar.co, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Pendopo Bupati Wonosobo pada Kamis, (19/12/2024). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai implementasi UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kepala Disnakerintrans Wonosobo, Prayitno, menjelaskan bahwa UMK 2025 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau senilai Rp140.346,38. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.

“UMK telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, dan perusahaan wajib mematuhinya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prayitno.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja serta mendorong transparansi dalam hubungan ketenagakerjaan.

Prayitno juga menekankan pentingnya sosialisasi sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik antara pekerja dan perusahaan terkait penerapan UMK.

“Kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” tutupnya.

Sebagai upaya pengawasan, Disnakerintrans menyatakan akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar pelaksanaan UMK sesuai ketentuan. Penetapan ini, menurut Prayitno, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Wonosobo.(Gen)

Pos terkait