Mercusuar.co, WONOSOBO – Sebanyak 367 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Kamis (24/4/2025). Terdiri atas 306 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 61 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka akan mulai bertugas per 2 Mei 2025.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN baru dan mengajak mereka untuk menjalankan tugas dengan integritas dan semangat melayani.
“Saya minta ASN menjadikan nilai-nilai dasar ASN sebagai fondasi dalam bekerja. Terapkan prinsip BERAKHLAK dan jadikan pelayanan publik sebagai panggilan pengabdian,” tegasnya.
Bupati juga mendorong pimpinan OPD agar memberikan ruang pembelajaran dan bimbingan kepada ASN baru, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kolaboratif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan bahwa pelantikan ini dilakukan lebih awal atas instruksi langsung Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.
“Bupati meminta agar pelantikan dilakukan cepat karena kebutuhan ASN di lapangan sangat mendesak. Saat ini masih ada sekitar 4.000 non-ASN yang bertugas, dan tenaga tambahan sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Tri menjelaskan bahwa SK pengangkatan telah diserahkan kepada seluruh peserta bersamaan setelah pelantikan. Ia juga mengingatkan kepada CPNS untuk berkomitmen mengabdi di Wonosobo.
“Bagi CPNS, kami berharap tidak langsung mengajukan pindah sebelum masa kerja minimal 10 tahun terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, PPPK akan tetap bertugas di unit kerja sebelumnya karena tidak ada sistem mutasi untuk pegawai kontrak. Tahap kedua pengangkatan ASN juga sudah mulai diproses, dengan 128 kuota yang disiapkan. Bagi peserta tahap ini, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) akan berlaku per 1 Mei 2025 dan kontrak kerja langsung dimulai.
BKD juga menjadwalkan kegiatan orientasi bagi CPNS secara langsung pada 6–7 Mei 2025 di Tambi, Wonosobo. Kegiatan akan mencakup wawasan kebangsaan, pelatihan dasar disiplin, senam pagi bersama, dan pelantikan tambahan bagi PPPK Jabatan Fungsional dan pelaksana.(Gen)