Pelajar SMA di Wonosobo Ditembak Pria Mabuk Menggunakan Airsoft Gun

6f887b87 4c50 4996 b043 c8950a546f05

Mercusuar.co, WONOSOBO – Seorang pelajar SMA di Wonosobo menjadi korban penembakan menggunakan airsoft gun oleh seorang pria mabuk, Jumat (4/4/2025) sore. Peristiwa yang terjadi di teras bawah kafe , Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo itu mengejutkan warga sekitar. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban berinisial ABP (15), pelajar kelas X SMA, mengalami luka lebam dan kemerahan di bagian pinggang belakang sebelah kanan akibat tembakan gotri dari airsoft gun replika Glock 19 milik pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku diketahui bernama Triyono (42), warga Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar, Wonosobo. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Kejadian bermula saat korban bersama ayahnya, dan beberapa saksi sedang duduk santai di teras bawah kafe usai membersihkan kolam ikan. Tanpa diduga, Triyono datang dari arah parkiran atas sambil mengumpat. Ia langsung mengeluarkan airsoft gun berwarna hitam dan melepaskan beberapa tembakan ke arah kerumunan.

Salah satu tembakan mengenai korban yang saat itu sedang duduk. Selain korban, tembakan juga mengenai meja dan kursi di lokasi kejadian hingga berlubang.

“Korban segera melapor ke Polsek Sapuran setelah mengalami luka akibat insiden tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan saat dikonfirmasi.

AKP Arif menjelaskan, pelaku diduga sakit hati karena namanya tercantum dalam tagihan minuman saat nongkrong di kafe tersebut. Saat melakukan aksinya, pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras.

“Motifnya sakit hati karena masalah tagihan minuman. Pelaku menembak secara acak dengan kondisi mabuk, dan sayangnya mengenai korban yang masih di bawah umur,” kata Arif.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu pucuk airsoft gun replika Glock 19, 11 butir gotri berwarna emas, satu unit sepeda motor tanpa surat, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Polisi juga menyita surat pendaftaran airsoft gun yang sudah kedaluwarsa atas nama pelaku.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Wonosobo. Pada Sabtu (5/4/2025), pelaku berhasil diamankan di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo, berikut dengan senjata yang masih berada dalam penguasaannya.

“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Arif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp 72 juta.

Pos terkait