MERCUSUAR.CO, Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman imbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Karena akan memunculkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan virus covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.
Selain itu Shavitri juga mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan terbuka. Akan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan.
Dia juga mengingatkan, ibadah berjamaah selama Ramadan, termasuk salat fardu, salat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.
“Bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya, seperti yang dikutip dari Berita Satu, Senin, 19 April 2021.
Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan shalat tarawih dan shalat subuh berjamaah dibatasi maksimal 15 menit.
Warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus covid-19 tinggi hingga sedang, di mana ada tiga rumah atau lebih dengan kasus Covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.
Shavitri mengatakan, kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.