Pemkab Kudus Menginstruksikan Jajarannya untuk Mengawasan Pendatang Saat Nataru Diperketat

14lMenginstruksikan

MERCUSUAR.CO, Kudus – Meskipun tidak memberlakukan penyekatan saat Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemkab Kudus menginstruksikan jajarannya untuk mencermati pendatang yang masuk. Hal itu dikaitkan dengan antisipasi ledakan kasus Covid 19, sesuatu yang dikhawatirkan terjadi pada akhir tahun ini di sejumlah daerah.

“Kami instruksikan hingga tingkat RT untuk mencermati setiap ada pendatang,” katanya.

Informasi soal kepastian apakah pendatang sudah divaksin atau tidak, harus diketahui perangkat setempat. Bila dipandang perlu, mereka dapat mengkoordinasikan hal tersebut kepada aparat terkait.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan, pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 akan dilakukan secara proporsional. Pengamanan tetap akan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan keagamaan berjalan dengan baik. Pekerjaan rumah lainnya, potensi penyebaran Covid 19 diupayakan ditekan.

“Pengamanan ibadah akan digelar berkoordinasi dengan penyelenggara kegiatan,” tandasnya.

Pihaknya berharap masyarakat memahami langkah pengamanan yang dilakukan. Segala sesuatunya dilakukan agar situasi Kudus tetap kondusif.

Terpisah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memperbaharui ketentuan libur semester gasal saat Natal dan Tahun Baru 2022. Semula, siswa masih diliburkan sesuai kalender pendidikan dan hanya guru yang tidak diperbolehkan untuk libur.

Aturan telah direvisi, Disdikpora Kudus meniadakan libur sekolah akhir semester gasal tahun pelajaran 2021/2022. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk guru, tenaga pendidik, namun siswa.

Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, mengatakan rencana awal libur semester masih menyesuaikan kalender pendidikan. Institusinya menyesuaikan aturan terbaru setelah keluarnya surat edaran Pemerintah Provinsi Jateng nomor 420/0017039 yang salah satu poinnya libur sekolah akhir semester gasal ditiadakan.

“Akhirnya keputusan terbaru kami menyesuaikan edaran gubernur, untuk meniadakan semester gasal 2021/2022 baik guru ataupun siswa,” tandasnya.

Libur akhir semester gasal tersebut dipergunakan untuk pembelajaran tatap muka terbatas seperti biasanya. Pembelajaran semester genap yang seharusnya di awal Januari 2022 akan diajukan tanggal 20 Desember 2022.

Pos terkait