WONOSOBO, Mercusuar.co – Dua orang pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di wilayah hukum Wonosobo berhasil ditangkap Satreskrim polres setempat .,pada Kamis 4 september 2025 mereka masing-masing Supono (47), warga Garung, Wonosobo dan Bambang Wijanarko (50), warga Cilacap, diamankan beserta barang bukti uang palsu dan peralatan produksi/mereka terancam hukuman penjara maxsimal 15 tahun penjara .
Polisi menyita ratusan lembar uang rupiah palsu dan setengah jadi berbagai pecahan, mulai Rp50.000 hingga Rp100.000. Selain itu, diamankan pula perlengkapan produksi seperti alat sablon, printer Canon Pixma, plat kuningan cetakan uang, hingga alat press manual.
Dari tangan Supono sendiri, polisi menemukan 31 lembar pecahan Rp50.000 palsu, uang pecahan asli berbagai nominal, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasus ini berawal dari laporan pedagang kelontong di Pasar Induk Kertek, Wonosobo, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelapor bernama Tuminah alias Imbuh (52) curiga saat salah satu pelaku membayar belanjaan menggunakan pecahan Rp50.000 yang terlihat berbeda.
Merasa dirugikan karena sebelumnya sudah beberapa kali menerima uang serupa, korban meminta pelaku mengganti dengan uang asli. Namun pelaku justru mencoba kabur hingga akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kertek.
Dari penangkapan Supono, aparat i melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Bambang Wijanarko di sebuah kios di wilayah Cilacap Tengah. Bambang diduga sebagai produsen uang palsu dengan menggunakan peralatan sablon, printer, hingga cetakan plat kuningan berbagai nominal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.