Pemkab Bogor Akan Cek Izin Bangunan di Puncak Usai Pembongkaran Kios Pedagang

Pemkab Bogor Usai Pembongkaran Kios Pedagang
Pemkab Bogor Usai Pembongkaran Kios Pedagang

MERCUSUAR.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah merampungkan pembongkaran 331 lapak pedagang di kawasan Puncak, mulai dari Taman Safari hingga Gantole. Selanjutnya, Pemkab Bogor akan melakukan pengecekan izin bangunan di area tersebut.

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan langkah ini diambil setelah pertemuan dengan warga dan aktivis di kawasan Puncak. “Saya sudah instruksikan OPD terkait untuk segera memeriksa izin bangunan setelah rapat dengan para aktivis kemarin,” kata Asmawa kepada wartawan di Cibinong, Selasa (25/6/2024).

Bacaan Lainnya

Asmawa menegaskan bahwa semua izin harus melalui Pemkab Bogor. Jika ditemukan bangunan tanpa izin, maka akan ditutup. “Meskipun bangunan itu milik PTPN atau siapa pun, izinnya tetap harus dari Pemkab Bogor. Kalau tidak ada izin, akan kami tutup,” tegasnya.

Tanggapan Pedagang yang Kiosnya Dibongkar

Sebelumnya, Pemkab Bogor menggelar audiensi dengan para pedagang di kawasan Puncak yang terkena dampak pembongkaran dan akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas. Para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah daerah.

“Para pedagang meminta agar gerbang parkir di Gunung Mas tidak ditutup, agar akses masuk tetap mudah,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, kepada wartawan.

Selain itu, pedagang meminta agar pintu masuk Gunung Mas terhubung langsung dengan lapak di rest area, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Gunung Mas dapat melewati lapak mereka. “Kami akan mengakomodir permintaan ini. Mereka juga mengeluhkan ketersediaan toilet, jadi kami akan menyiapkan fasilitas toilet di sekitar lapak,” tambah Suryanto.

Pedagang juga meminta agar biaya parkir dibebaskan. Suryanto menyatakan akan mengupayakan hal ini, terutama jika dananya tidak besar. “Prinsipnya, apa yang tidak memerlukan biaya besar dan bisa segera ditangani, akan kami lakukan. Kami sepakat bahwa rest area ini harus berfungsi sesuai rencana awal, dan proses pembangunan harus memperhatikan kebutuhan pedagang di kawasan Puncak,” jelasnya.

Pos terkait