MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pemerintah Menegaskan Tidak Memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada Tenaga Honorer pada Lebaran dan Tahun Ajaran Baru Tahun Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diberlakukan kepada pegawai honorer karena mereka tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, sudah dijelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3).
Anas juga menambahkan bahwa daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah telah disampaikan, termasuk pejabat seperti Presiden, Ketua DPR, Hakim Agung, hingga Gubernur, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.