MERCUSUAR.CO, Ciamis – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkap fakta baru terkait motif kejahatan tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Ciamis telah memeriksa tujuh saksi, termasuk anak kedua korban dan pelaku, serta warga setempat dan pihak puskesmas terkait.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan saksi mengarah pada pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 40 tahun, yang berasal dari Dusun Sindangjaya, Desa Cisintrol, Kecamatan Rancah, ditangkap karena membunuh istrinya, Yanti (40), dan melakukan mutilasi terhadap jasadnya.
Meskipun polisi belum dapat memastikan motif pasti pembunuhan tersebut, namun terungkap bahwa tersangka memiliki utang yang cukup besar, sekitar Rp 100 juta, baik kepada lembaga keuangan maupun perorangan. Utang ini diyakini sebagai salah satu faktor yang memicu aksi kejahatan tersebut, mengingat tersangka terlilit masalah ekonomi.
Beberapa hari sebelum kejadian, keluarga tersangka dilaporkan mendatangi Puskesmas Rancah karena kondisi Tarsum, tersangka, yang gelisah. Petugas puskesmas memberinya obat penenang, dan kondisinya kini sudah mulai stabil sehingga bisa diajak bicara. Dokter kejiwaan RSUD Ciamis akan memeriksa kejiwaan tersangka hari ini, yang direncanakan akan dilakukan di Mapolres Ciamis.
Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dengan harapan dapat mengungkapkan semua fakta yang terkait dengan tragedi ini.