Mercusuar.co, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis (30/6) sekira pukul 21.00 WIB, unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman terhadap AFP yang dilakukan oleh Chandra (36) warga Bandarharjo Semarang Utara.
Kronologi kejadian, Rabu (15/7) pukul 22.00 Wib, pada mulanya tersangka Chandra dihampiri saudara Tulus alias Bombom (DPO), tersangka membuat rencana untuk mencari sasaran korban. Kemudian Chandra dan Bombom berangkat dari rumah mencari sasaran berkeliling melewati daerah Sam Poo Kong dan Jl. Trankil Kecamatan Gunungpati.
Sesampainya di Rumah Toko (Ruko) Jl. Trangkil Rt.001 Rw.010, Kel. Sukorejo, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Chandra melihat ruko dengan pintu ruko yang masih terbuka. Melihat korban yang sedang tiduran didalam membelakangi pintu, kemudian Chandra turun dari sepeda motor sedangkan Bombom menunggu di atas Sepeda motor.
Selanjutnya Chandra masuk dan mengancam korban dengan menggunakan kapak yang sudah disiapkan olehnya. Setelah korban ketakutan tersangka mengambil 2 laptop dan HP korban. Kemudian Chandra kabur meninggalkan korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku a.n Chandra pada hari Kamis (30;6) pukul 21.00 Wib di Pasar Bulu Kota Semarang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(dj)