Pegawai Bank Himbara Masih Takut, Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

Seorang warga tengah berada di setra ATM Bank Himbara. (IST)
Seorang warga tengah berada di setra ATM Bank Himbara. (IST)

Semarang, Mercusuar.co – Sejumlah bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) diketahui masih ragu-ragu dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mereka masih berpikir bahwa suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika para pejabatnya sudah pensiun nanti.

Bacaan Lainnya

“Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah kasih berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada,” ungkap Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng saat Kunker Reses Komisi XI DPR di Semarang, Senin (9/12).

Dalam reses itu, Komisi XI mengadakan Rapat Kerja dengan OJK, Bea Cukai, dan sejumlah Bank Himbara di Semarang.

“Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna,” jelas Mekeng.

Politisi F-Golkar menambahkan, kalau soal data-data, pihak Himbara sudah punya data lengkap.

“Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihnya kan. Nah, tagihnya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” katanya.

Dia pun berpendapat, Presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari.

Legislator Dapil NTT I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 ini. Dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank itu. Karena nama mereka sudah dibersihkan di SLIK yang ada di OJK.

“OJK pun menurut saya harus berkomitmen kalau memang sudah dihapus, SLIK-nya langsung dihilangkan nama-nama mereka dan mereka akan lebih luasa masuk ke sistem perbankan,” tandasnya.

Pos terkait