MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Ombudsman Jawa Tengah telah menerima total 30 aduan terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK Negeri dalam sepekan pertama pembukaan pendaftaran. Aduan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari jalur PPDB yang belum terintegrasi hingga dugaan penjualan seragam di sekolah.
Farida, Kepala Ombudsman Jawa Tengah, menyatakan bahwa mayoritas keluhan berasal dari calon peserta didik (CPD) yang mengalami kendala pada jalur zonasi dan afirmasi. Aduan ini telah diterima sejak Selasa (11/6/2024) hingga Sabtu (15/6/2024). “Keluhan terbanyak terkait zonasi dan afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” ungkap Farida saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (18/6/2024). Banyak CPD yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi terhambat karena tidak terdaftar dalam sistem milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, meskipun data mereka sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluhan ini terutama disampaikan oleh CPD dari Semarang dan Klaten. “Kebanyakan masalah afirmasi karena data mereka sudah ada di DTKS kabupaten/kota, namun belum terintegrasi ke Jawa Tengah. Contohnya, kuota afirmasi di Semarang dan Klaten, untuk jenjang SMA dan SMK,” jelas Farida. Menanggapi hal ini, Ombudsman berkoordinasi dengan Disdikbud Jawa Tengah dan Dinas Sosial Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut, memberikan kelonggaran waktu verifikasi dan validasi hingga Selasa (18/6/2024).
Selain itu, Ombudsman juga menerima aduan terkait zonasi khusus dari CPD yang tinggal di wilayah blankspot, atau kecamatan yang tidak memiliki SMA atau SMK Negeri. Mereka menghadapi kesulitan karena hanya mendapatkan kuota zonasi khusus yang terbatas. “Di wilayah kecamatan yang tidak ada SMA/SMK Negeri, mereka hanya mendapat kuota zonasi khusus yang terbatas, sehingga ada kesulitan di situ,” tegas Farida.
Ombudsman juga menemukan masalah teknis dalam aplikasi PPDB dan dugaan penjualan seragam sekolah di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Farida menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami. “Penjualan seragam di SMP sedang kami awasi, termasuk respons dari Kendal yang sedang dilakukan investigasi lapangan, dan kami masih menunggu hasilnya, begitu pula di Pemalang,” ujar Farida.
Untuk mengawasi proses PPDB di seluruh jenjang pendidikan, Ombudsman Jawa Tengah telah membuka Posko aduan. Mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Farida mengimbau agar CPD yang mengalami maladministrasi selama PPDB berlangsung untuk melapor melalui WhatsApp Center di nomor 08119983737.