MERCUSUAR.CO, Wonosobo– Sebanyak 807 Pegawai Non ASN yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non ASN
Daerah (IGANDA) Wonosobo , nasibnya mengambang. Sampai saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk memberikan kepastian Kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bidang Komunikasi IGANDA Arif Muliyanto mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata pegawai non ASN, yang menurutnya data di IGANDA jumlahnya ada 807 orang pegawai non ASN di kabupaten Wonosobo. Jumlah tersebut berdasarkan sebaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan tingkat pendidikan, kelompok usia, dan lama mereka bekerja.
“Supaya data tersebut dijadikan basis data oleh BKD tentang pegawai non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).” Tegasnya dalam agenda pernyataan sikap IGANDA didepan gedung setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Wonosobo. Rabu sore (7/4).
Arif juga menambahkan dalam pembacaan pernyataan sikap meminta kepada Pemerintah Daerah dan jajarannya agar menyusun kebutuhan ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didalam pasal 3 dan pasal 4 Tentang Penetapan Kebutuhan disesuaikan dengan kebutuhan dan mengakomodir non ASN yang telah bekerja menopang kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo.
Arif juga menyampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN, meliputi pemberian perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja , dan jaminan kematian.
“Kami ada bukan tidak ada, adanya kami memang benar-benar nyata, dan kenyataannya Kami kerja sebenar-benarnya kerja sesuai kompetensi dan melaksanakan tugas yang di berikan oleh Pimpinan OPD. Sampai saat ini Kami masih ada, nyata dan bekerja.” Kata arif.
Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro menanggapi masukan dari IGANDA. Kemudian, puluhan perwakilan dari IGANDA diajak untuk menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD. Hasilnya Dewan akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah supaya mengkaji dan mengakomodir aspirasi dari IGANDA .
“Untuk mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ada proses dan mekanismenya dan Pemerintah perlu mengidentifikasi terkait dengan tingkat pendidikan, lama masa kerja tentunya dengan menyesuaikan regulasi yang ada.”ujarnya.