MERCUSUAR.CO, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis di Semarang, Jateng, Selasa.
Penetapan UMP Jateng 2024 dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2023. Hal ini juga didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang berisi informasi tentang tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan data terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Penetapan UMP juga melibatkan perhitungan menggunakan rumus yang mencakup upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa adalah indeks khusus yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, penghitungan usulan/rekomendasi UMP 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November 2023.
“Hasilnya UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30,” katanya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” ujarnya.
Azis menekankan bahwa UMP berlaku untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja/buruh dengan kualifikasi khusus berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada UMP.
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.