MERCUSUAR.CO, Purworejo - Musyawarah ulang mengenai penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener dilakukan setelah beberapa waktu lalu terjadi ketidaksepakatan pada musyawarah pertama. Dalam musyawarah ulang yang digelar di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener tersebut, kini warga telah setuju dengan harga ganti rugi tanah serta tanam tumbuh yang ditetapkan tim penilai. Musyawarah soal ganti rugi tanah bakal lokasi penambangan batuan andesit yang nantinya akan dijadikan material pembangunan Bendung Bener itu dilaksanakan pada Selasa (12/4).
"Tadi untuk musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian ganti kerugian tanah, hari ini merupakan musyawarah ulang, karena pada 6 April 2022 waktu itu, untuk harga tanah, tanaman sedang dan tanaman besar sudah setuju, tapi untuk tanaman kecil pada waktu itu memang masyarakat belum sepakat dengan nilainya," ungkap Andri Kristanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo saat dimintai keterangan usai musyawarah, Selasa (12/4).
Dikatakan, saat musyawarah pertama ada perbedaan penilaian antara tanaman bibit dan tanaman kecil yang mana hal itu tidak disepakati warga. Warga menginginkan tidak ada kategori bibit dalam penilaian. Warga meminta kategori bibit tersebut dimasukkan kategori tanaman kecil sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Diketahui dalam Perbup memang tidak ada kategori bibit dalam penilaian harga tanaman, melainkan hanya ada kategori tanaman besar, sedang dan kecil. "Kemarin ada perbedaan (pada kategori) bibit dan kecil, lalu warga juga meminta harga tiap tanaman ditulis secara rinci," katanya.
Permintaan warga, lanjut Andri, kini telah dipenuhi oleh panitia pengadaan tanah. Oleh karena itu, pada musyawarah kali ini warga telah sepakat dengan bentuk ganti rugi dan harga yang diberikan. Warga juga telah menandatangani berita acara musyawarah.
"Harga tanaman sudah sesuai dengan Perbup, harga tanah juga telah dijelaskan. Hari ini kita sudah melaksanakan musyawarah tahap pertama sebanyak 164 bidang dengan 131 pemilik lahan, itu hadir semua dan setuju semua," katanya.
Untuk musyawarah tahap kedua, lanjutnya, akan dilaksanakan pada Rabu (13/4). Untuk tahap kedua jumlahnya 133 bidang dari 105 pemilik lahan. "Kita berharap dengan pelaksanaan musyawarah hari ini yang mana sudah setuju semua, untuk besok musyawarah tahap dua juga bisa kondisinya sama seperti hari ini," jelasnya.
Setelah musyawarah selesai dilakukan, maka proses akan berlanjut ke tahap selanjutnya hingga proses pembayaran. Andri juga mengharapkan pencairan uang ganti rugi bisa selesai sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2022. "Untuk yang Desa Wadas ini kita berharap seminggu sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan," tandasnya.
Wasisno (54) salah satu warga Desa Wadas mengatakan bahwa dirinya telah setuju dengan harga ganti rugi yang diberikan terhadap tanah dan tanam tumbuh diatas tanah miliknya. "Sudah setuju ya, karena sudah sesuai permintaan kita, acuannya Perbup itu. Sekarang juga sudah ada rincian harganya sesuai yang diminta warga, kemarin kan kita cuma tahu harga globalnya, rinciannya tidak tahu, sekarang sudah tahu," jelasnya.
Menurutnya, kategori penilaian tanam tumbuh diatas tanah terdampak penambangan saat ini sudah sesuai dengan keinginan warga. "Iya sekarang kategorinya tanaman besar, kecil, sedang. Tidak ada kategori (tanaman) bibit. Harga tanaman kecil itu sesuai Perbup Rp 1 juta, kemarin kalau kategori bibit cuma Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, jauh sekali, naiknya signifikan. Untuk harga tanah sekitar Rp 213 ribu," ujarnya.
Dirinya berharap warga tidak hanya mendapat uang ganti rugi namun juga dilibatkan dalam pengerjaan penambangan. Dirinya juga mengharapkan ganti rugi bisa dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini. "Harapannya ya karena sekarang tinggal eksekusi ya kita dilibatkan dalam pengerjaan, entah itu yang tukang atau supir apapun sesuai kemampuan," katanya.