MERCUSUAR.CO, Jakarta- Badan Pengkajian MPR membantah pihaknya melakukan amandemen UUD 1945 demi memperpanjang jabatan presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat menanggapi isu amandemen UUD 1945 dan perpanjangan jabatan presiden.
Djarot menambahkan, Badan Pengkajian MPR tidak pernah membahas perpanjangan jabatan presiden.
Namun, lanjut Djarot, Badan Pengkajian MPR hanya membahas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
“Badan Pengkajian MPR tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi PPHN. Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN,” kata Djarot Saiful Hidayat, seperti yang dikutip suaramerdeka.com dari pikiran-rakyat.com, selasa, 14 September 2021.
Djarot menjelaskan, bahwa soal pembatasan masa jabatan presiden adalah perjuangan reformasi.
Mengingat saat itu Soeharto terpilih sebagai presiden lebih dari dua periode.
Sedangkan Badan Pengkajian MPR hanya mengamandemen pasal 3 dan pasal 23 UUD 1945.
Tujuannya memberi kewenangan kepada MPR untuk bisa mengubah dan merumuskan PPHN.
Artikek ini telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Djarot Saiful Hidayat Ingatkan Lagi Perjuangan Saat Reformasi.