Miris! Seorang Ayah di Wonosobo Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 40 Kali

adf4dfd5 5774 48bf 9896 2095d73cfd47

Mercusuar.co, WONOSOBO – Kasus hubungan terlarang kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang ayah berinisial S (37) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Pria tersebut diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 40 kali yang masih di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang remaja perempuan berinisial RF (15), mengeluhkan sakit perut kepada ibunya. Sang ibu kemudian membawa RF ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kehamilan, yang kemudian dikonfirmasi melalui tes kehamilan dengan hasil positif.

Bacaan Lainnya

Kapolres Wonosobo, melalui Kasatreskrim AKP Kuseni, dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2024), mengungkapkan bahwa korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 40 kali dan dilakukan berulang kali. Tindakan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Juli 2024, dengan pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menuruti kehendaknya. Aksi tersebut dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.

“Korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar 7 minggu,” ujar AKP Kuseni. Ia menambahkan bahwa keseharian pelaku dan istrinya adalah sebagai petani, sementara korban telah berhenti sekolah setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara dengan masa hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. Karena tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, hukuman yang dijatuhkan akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang berlaku.(Gen)

Pos terkait