Mercusuar.co, Semarang – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dan menangkap 6 Tersangka yang di duga pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pertolongan Jahat dengan menarik uang nasabah di bank BUMN wilayah kota Semarang. Jumat (18/2).
Ke enam tersangka tersebut diantaranya KH 28 th, MAS 30 th, RDP 35 th, TR 32 th, KH perempuan 25 th dan W 23 th. Para tersangka dikenai pasal 263 ayat (1) dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 th penjara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.hum. Menjelaskan dalam release nya, terkait adanya laporan telah terjadi penarikan uang nasabah dengan menggunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN dan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), kemudian unit resmob Polrestabes melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di salah satu hotel di kota Surakarta beserta 5 barang bukti.
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan data KTP palsu dan buku rekening palsu untuk mengambil uang di bank BUMN wilayah kota Semarang.
Kepolisian telah memeriksa beberapa saksi mata, petunjuk dan alat bukti yang ada serta rekaman CCTV pada saat kejadian, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke 6 (enam) yang di duga pelaku beserta barang buktinya.
Saat ini ke enam tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(cil)