Mengendari Motor, Baiknya Menyalip dari Sebelah Kanan atau Kiri?

Ilustrasi mengendarai sepeda motor
Ilustrasi mengendarai sepeda motor

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Meskipun murah dan praktis, sepeda motor tetap menjadi penyumbang tinggi kecelakaan, bahkan korban jiwa. Banyak kejadian kecelakaan yang melibatkan pengendara motor, disebabkan kurangnya edukasi tentang berkendara aman di jalan raya atau safety riding.

Salah satu contoh kecilnya adalah dalam hal menyalip. Banyak pengendara motor yang mengambil risiko dengan menyalip dari sebelah kiri, padahal hal ini sangat berbahaya.

Bacaan Lainnya

Menurut Muhammad Ali Iqbal, Supervisor Safety Riding and Community Astra Motor Yogyakarta, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pengendara motor saat ingin menyalip kendaraan di depan.

“Menyalip dari sisi kanan sesuai aturan, tetapi ada hal yang perlu diperhatikan. Pastikan marka jalan di sisi kanan terputus-putus, dan pastikan kendaraan yang akan disalip memberikan cukup ruang di sisi kanan untuk dilewati,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penting untuk membuat pengemudi di depan menyadari akan adanya motor yang akan menyalip. Oleh karena itu, pengendara motor disarankan untuk selalu menyalakan lampu utama dan membunyikan klakson.

Namun demikian, Iqbal juga menjelaskan bahwa ada situasi tertentu yang memungkinkan pengendara motor untuk menyalip dari sisi kiri. Sebagai contoh, ketika melintasi jalan lintas provinsi yang separator jalan tengahnya diganti dengan marka dua garis lurus.

Sebelumnya, Sony Susmana, Direktur Pelatihan Konsultan Safety Defensive, menjelaskan bahwa aturan yang benar dan lebih aman untuk menyalip kendaraan di depan adalah dari sisi kanan.

Hal ini disebabkan sisi kiri cenderung memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama karena titik buta yang lebih besar. Sisi kiri jalan juga rawan karena memiliki permukaan yang tidak rata dan seringkali ada halangan seperti kendaraan yang keluar tiba-tiba.

Bicara mengenai regulasi, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 109 ayat 1, mengatur tentang aturan menyalip kendaraan lain menggunakan jalur atau lajur sisi kanan.

Meskipun demikian, tetap harus memperhatikan beberapa aspek penting seperti jarak pandang dan ketersediaan ruang yang cukup.

Pengecualian untuk menyalip dari sisi kiri dijelaskan dalam Pasal 109 ayat 2, yang memperbolehkan pengemudi dalam keadaan tertentu untuk menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Definisi “keadaan tertentu” ini dijelaskan dalam lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, yang mengacu pada situasi ketika lajur sebelah kanan atau paling kanan macet, misalnya karena kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, atau kendaraan mogok.

Pos terkait