MERCUSUAR.CO, Jakarta – Istilah “Amicus Curiae” mungkin terdengar asing bagi kebanyakan orang. Namun, dalam dunia peradilan, Amicus Curiae memegang peran penting. Apa sebenarnya Amicus Curiae itu?
Amicus Curiae, yang berarti ‘teman pengadilan’, adalah entitas atau individu yang bukan pihak dalam suatu perkara tetapi menyampaikan informasi atau pandangan yang berkepentingan dengan kasus yang sedang dihadapi pengadilan. Misalnya, dalam kasus perselisihan pemilihan presiden, seorang pengamat politik atau akademisi bisa menjadi Amicus Curiae.
Jika Amicus Curiae terdiri dari lebih dari satu orang, mereka disebut Amici Curiae, dan sumbangan informasi mereka disampaikan melalui dokumen yang dikenal sebagai Amicus brief. Walaupun bukan merupakan bagian dari bukti formal dalam hukum pidana Indonesia, pandangan Amicus Curiae sering digunakan oleh hakim untuk memperkaya pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.
Pengertian Amicus Curiae
Amicus Curiae, atau sahabat pengadilan, adalah kontribusi dari individu atau organisasi yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu perkara tetapi memiliki kepentingan atau pandangan yang dianggap relevan terhadap kasus tersebut. Amicus Curiae sering digunakan untuk memberikan perspektif tambahan yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil.
Konsep Amicus Curiae dalam Peradilan
Walaupun Indonesia mengadopsi sistem hukum civil law yang tidak secara eksplisit mengakomodir Amicus Curiae seperti dalam sistem common law, praktik ini tetap diterapkan dalam beberapa kasus di Indonesia. Hal ini terkait dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mendorong hakim untuk menyerap dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.
Kedudukan Amicus Curiae dalam Peradilan
Penggunaan Amicus Curiae telah diterima dalam peradilan di banyak negara serta dalam forum pengadilan internasional yang menangani isu Hak Asasi Manusia (HAM). Amicus Curiae sering dihadirkan dalam kasus-kasus banding atau dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan umum seperti sosial dan kebebasan sipil.
Dalam praktiknya, Amicus Curiae dapat:
- Mengajukan permohonan untuk berpartisipasi sebagai pihak yang berkepentingan.
- Memberikan pendapat atas permintaan dari hakim.
- Menyampaikan informasi atau pandangan terkait kasus yang sedang diperiksa.
Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Amicus Curiae belum diakui sebagai alat bukti formal, praktik ini memberikan sumbangan penting dalam beberapa perkara di pengadilan Indonesia.
Kesimpulannya, Amicus Curiae memainkan peran penting dalam memberikan wawasan dan perspektif tambahan yang membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan adil. Informasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Amicus Curiae dan perannya dalam sistem peradilan.