MERCUSUAR.CO, Purwokerto – Kepastian terkait mekanisme pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kabupaten Banyumas masih menunggu perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten ini.
Bila mendekati perayaan Idul Adha, Banyumas masih termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang diterapkan PPKM Darurat, maka pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan di rumah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, kemarin, mengatakan sesuai surat edaran dari Menteri Agama, bagi daerah kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 atau zona merah dan oranye, maka penyelenggaraan sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
”Sampai saat ini Kabupaten Banyumas belum ada perubahan, yakni masih berada di zona merah atau level asesmen 4, sehingga kemungkinan nanti shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing atau tidak boleh dilaksanakan di masjid, lapangan terbuka atau mushala,” ujar dia.
Kendati demikian, lanjut dia, untuk kepastiannya masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Banyumas dan keputusan dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten.
Selain itu berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jateng, untuk kepastian pelaksanaan Shalat Idul Adha tersebut juga diminta agar menunggu sampai tanggal 15 Juli nanti atau lima hari sebelum Idul Adha.
”Kalau nanti tidak ada perubahan, ya kemungkinan Shalat Idul Adha di rumah. Tapi kalau nanti ternyata Banyumas sudah ada perubahan, yakni berada di zona yang aman, maka boleh di masjid dan lapangan,” ujarnya.
Kemudian untuk kegiatan takbiran keliling bagi daerah yang berada pada level asesmen 3 dan 4 atau zona merah dan orange juga tidak dibolehkan.
”Kegiatan takbiran di dalam masjid atau mushala juga dibatasi maksimal hanya 10 orang,” tambah dia.