Mbah Supri, Dukun Cabul di Kroya Cilacap yang Setubuhi Puluhan Pasiennya

Dukun cabul Mbah Supri (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya yang menyetubuhi puluhan pasienya. Selasa (7/11). foto: tribun
Dukun cabul Mbah Supri (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya yang menyetubuhi puluhan pasienya. Selasa (7/11). foto: tribun

MERCUSUAR.CO, Cilacap – Sosok Mbah Supri, dukun cabul yang menyetubuhi puluhan pasiennya di Kroya, Cilacap, muncul dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Cilacap pada Selasa, 7 November 2023. Mbah Supri, yang memiliki nama lengkap Supriyadi (42), adalah penduduk Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Mbah Supri mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan berbagai penyakit kepada para pasiennya, namun kenyataannya ia tidak mampu memberikan pengobatan yang efektif kepada pasien-pasiennya.

Bacaan Lainnya

Lebih buruknya, ia juga menyetubuhi para korban dengan dalih bahwa itu merupakan bagian dari upaya penyembuhan pasien.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 10 perempuan yang menjadi korban tindakan Mbah Supri. Kesepuluh korban ini pada awalnya datang untuk menjalani pengobatan, namun akhirnya mereka menjadi korban tipu daya dari Mbah Supri.

Para korban memiliki rentang usia antara 25 hingga 50 tahun, dan mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.

“Mbah Supri dalam menjalankan profesinya yang ternyata sebagai dukun cabul, para korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengobatan,” katanya.

Para korban terlebih dahulu diminta untuk bersetubuh dengan sesama perempuan (lesbian) dengan asistennya dan juga alat bantu seks, kemudian baru tersangka menyetubuhi korban.

Aksi persetubuhan sesama jenis itu pun juga direkam dan dikirimkan ke handphone tersangka.

“Korban dipaksa untuk bersetubuh, kalau menolak mereka diancam akan dibuat gila oleh tersangka,” ungkap Arief.

Arief menyebutkan bahwa para korban disetubuhi oleh tersangka hingga berkali-kali. Ada yang 12 kali, 15 kali, 20 kali bahkan terbanyak ada yang sampai 23 kali disetubuhi.

Tak hanya itu, para korban juga dimintai biaya pengobatan oleh tersangka.

Saat polisi menangkap tersangka di rumahnya, mereka menemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka dalam praktiknya. Peralatan tersebut termasuk kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori, dan sejumlah barang lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita alat bantu seks berupa vibrator, beberapa bungkus rokok, serta handphone tersangka selama penangkapan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah,” jelas Arief.

Arif menambahkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya.

Pos terkait