Mayat Bocah Sisa Kulit dan Tulang Diduga Korban KDRT

mayat mumi
Mercusuar/Dok -BERBICARA : Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memberikan keterangan saat diwawancarai oleh awak media di ruangannya Selasa (18/5).

MERCUSUAR.CO, Temanggung – Diduga dihasut dukun di desanya seorang bocah perempuan berinisial A (7) warga Desa Congkrang Kecamatan Bejen, menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bermula ayah korban berinisial (M) dan (B) saudara korban mendatangi (H) sesepuh di desa setempat dengan maksud meminta saran akibat kenakalan anaknya.

“Setelah berkoordinasi, H yang merupakan sesepuh atau dukun di desa setempat mengatakan bahwa anaknya kerasukan makhluk gaib sehingga menyarankan untuk meruwat dengan cara menenggelamkan kemudian di angkat,” katanya saat dimintai keterangan di Mapolres Temanggun, Selasa (18/5).

Menurut kapolres Benny, ALH ditemukan meninggal dunia pada Minggu (16/5) di kamarnya dengan kondisi hanya menyisakan kulit dan tulang saja. Penemuan bermula ada laporan dari warga desa setempat bahwa terdapat penemuan mayat di salah satu rumah warga kemudian dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

“Petugas polsek lantas mendatangi lokasi, kemudian menemukan mayat anak perempuan di dalam kamar,” kata Benny.

Diduga mayat tersebut sudah tergeletak dikamar selama empat bulan. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihaknya pun belum membeberkan secara detil terkait perkara yang menyebabkan bocah perempuan meninggal dunia tersebut. Ditegaskan pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk memperoleh data yang lebih lengkap.

“Iya kami masih menunggu untuk hasil otopsi, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa untuk melengkapi proses selanjutnya,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah menahan empat orang yang akan dimintai keterangan lebih lanjut diantaranya ayah korban (M), ibu korban (S), kerabat korban (B) dan (H) sesepuh desa setempat yang diduga menjadi dukun di desa setempat.

Keempat tersangka akan dipersangkakan dengan pasal berlapis yaitu KDRT, pasal perlindungan anak dan pasal KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebanyak tiga milyar.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada kenalalan anak dalam rumah tangga untuk tidak harus menggunakan kekerasan. Pun begitu untuk tidak mempercayai hal-hal diluar nalar dalam menyelesaikan permasalahan keluarga.

“Apabila ada permasalahan permasalahan tidak harus menggunakan kekerasan. Pasti ada cara cara lain yang baik,” imbaunya

Pos terkait