MERCUSUAR.CO, Purworejo – Masa keanggotaan badan permusyawaratan desa (BPD) ikut berubah seiring berubahnya masa jabatan kepala desa (kades). Bupati Purworejo mulai serahkan SK tentang perpanjangan masa keanggotaan BPD periode 2018-2026 secara bertahap ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Purworejo.
Tahap awal pada Selasa (16/7), Bupati Purworejo menyerahkan SK perpanjangan di Kecamatan Kaligesing, Purworejo, dan Banyuurip. Usai penyerahan SK, dilanjutkan pengukuhan keanggotan BPD oleh masing-masing camat.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6/ 2014 tentang Desa, secara resmi masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun. “Saya berharap BPD dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya Selasa (16/7) usai penyerahan SK dan pengukuhan BPD.
Yuli berharap, dengan diperpanjang masa keanggotaan BPD, jalannya pemerintahan desa (pemdes) semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. “Saya minta BPD dan pemdes dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku,” sebut dia.
Untuk kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, dia meminta agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Yaitu, tetap berpartisipasi aktif bersama pemdes dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. “Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesan Yuli.
Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga menanggapi terkait aspirasi BPD di Purworejo agar mendapatkan tunjangan yang layak. Dia mengaku sangat memahami dan akan berupaya memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
Namun, berdasar pada Undang-Undang Nomor 3/2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Untuk itu, dia mengimbau agar pemdes terus l berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Tetapi, tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo Ickbal Nugroho menyampaikan, nantinya BPD se-Kabupaten Purworejo akan mendapatkan SK perpanjangan.
“Jumlah BPD se-Kabupaten Purworejo kurang lebih 2.600-an di 469 desa di 16 kecamatan. Setiap desa jumlahnya beda ada yang lima, ada yang tujuh, ada sembilan. Jumlahnya ganjil sesuai jumlah keterwakilan wilayah,” sebut dia.