MERCUSUAR.CO – Seorang dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), A Junaedi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa jabatan yang terlalu panjang bagi Kepala Desa (Kades), yang kini diusulkan hingga sembilan tahun. Menurutnya, masa jabatan yang panjang dapat membuka peluang bagi tindakan korupsi, terutama terkait dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang besar.
“Dana desa yang cukup besar dapat menjadi objek perebutan, terutama dengan masa jabatan yang panjang. Hal ini berpotensi membahayakan dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang menekankan pembatasan masa jabatan,” ungkap Junaedi pada Rabu (17/4/2024).
Dia juga menyoroti risiko kolusi, nepotisme, dan dominasi kepentingan pribadi Kades atas kepentingan rakyat akibat masa jabatan yang terlalu lama. Menurutnya, semakin lama masa jabatan, semakin besar potensi terjadinya tindakan korupsi dan penyimpangan.
Pendapat Junaedi didukung dengan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang mencatat sebanyak 601 kasus korupsi dana desa dan 686 Kades terjerat kasus tersebut dari tahun 2012 hingga 2021.
“Dengan alokasi dana desa yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun, penting bagi para Kades untuk mengelola keuangan desa dengan efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Junaedi menegaskan bahwa kepala desa harus mampu mengelola keuangan desa dengan baik agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.