MERCUSUAR.CO, Padang – Seorang Lurah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial SS, telah dibebaskan dari jabatannya setelah terlibat dalam tindakan yang tidak pantas dengan berjoget bersama seorang biduan yang sensual. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Video dan foto yang ditampilkan Lurah Kurao Pagang tersebut berjoget bersama seorang biduan di sebuah pesta menjadi pusat perbincangan. Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi, dalam surat bernomor 41 tahun 2023, mengeluarkan keputusan untuk membebastugaskan SS dari jabatannya, karena diduga telah melanggar disiplin sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Membebaskan sementara dari tugas dan jabatan saudara SS, unit kerja kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, terhitung mulai tanggal 3 November 2023, sampai ditetapkan keputusan hukum disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf f peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” isi surat kecamatan, Senin (6/11/2023).
Meskipun SS telah dibebaskan dari tugasnya, ia tetap memperoleh hak-hak sebagai seorang pegawai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, membenarkan bahwa SS, yang merupakan seorang lurah di Kota Padang, telah dibebaskan dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh camat setempat setelah dilakukan pemeriksaan.
Mairizon juga menyatakan bahwa pihak BKPSDM Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SS terkait video yang menjadi viral tersebut. Proses pemeriksaan terhadap SS akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, Mairizon enggan memberikan detail lebih lanjut tentang sanksi yang mungkin diterima SS. Ia menjelaskan bahwa sanksi akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.
“Sanksi belum dapat kami umumkan saat ini, karena hasil pemeriksaan belum tersedia. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan sanksi apa yang akan dikenakan,” ujarnya.