LSM Gertak dan Warga Ngargoyoso Desak Aktivitas Tambang dan Alih Fungsi Lahan di Kebun Teh Kemuning Dihentikan

IMG 20221117 WA0008

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) bersama sejumlah warga Ngargoyoso, akhirnya bersikap terkait adanya aktivitas tambang Galian C yang berada di belakang Kantor Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

Hal ini mengingat aktivitas tambang yang sudah beroperasi sejak dua bulan ini kuat dugaan tidak mengantongi ijin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah dan Kementerian terkait. Tak hanya tambang Galian C, sejumlah warga Ngargoyoso juga mendesak aktivitas alih fungsi lahan di kebun Teh Kemuning juga dihentikan.

“Pada 2018 ada aktivitas tambang serupa di lokasi yang sama. Kami cek dan surati kepada ESDM Jawa Tengah, ternyata memang belum keluar ijinnya. Seketika itu tambang ditutup. Pertanyaannya kok sekarang buka lagi tambangnya, sementara saya yakin sekarang juga tidak ada ijinnya karena peruntukan kawasan itu untuk perkebunan pertanian,” kata Agung Sutrisno, Ketua LSM Gertak yang didampingi sejumlah warga Kemuning, Rabu (16/11) kemarin.

Selain aktivitas tambang Galian C, di beberapa petak perkebunan teh Kemuning diduga juga marak adanya aktivitas alih fungsi lahan. Baik yang digunakan untuk restoran, hotel, akses jalan maupun tempat wisata. Menurut Agung, sejumlah aktivitas tersebut menyalahi peruntukan lahan di kawasan lebih teh Kemuning tersebut.

Bahkan, adanya aktivitas alih fungsi lahan ini mengarah kepada adanya tindakan melawan hukum, yakni indikasi jual beli lahan yang saat ini dikelola oleh PT Rumpun Sari Kemuning (RSK). “Padahal PT RSK ini berkedudukan hanya sebagai penyewa atau pengelola. Apa bisa seorang pengelola menjual-belikan tanah yang bukan miliknya,” tanya dia.

Indikasi adanya jual beli lahan di perkebunan teh ini karena sudah ada sejumlah korban yang mengaku telah membayar sejumlah uang. Dengan harapan para korban ini akan mendapatkan kavling lahan dan dapat dijadikan sertifikat hak milik (SHM). “Sementara dari pengelola sendiri hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tapi para korban ini dijanjikan akan diuruskan sehingga bisa SHM,” imbuhnya.

Adanya indikasi sejumlah tindakan melawan hukum, baik aktivitas tambang dan alih fungsi lahan, pihaknya akan mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah hingga di tingkat pusat, yakni Kementerian terkait dan Instansi yang membawahi lahan kebun teh Kemuning.

“Korban yang dijanjikan ini sudah banyak. Bahkan nilainya fantastis, mencapai milliaran rupiah uang yang sudah diserahkan kepada pengelola PT RSK. Kami mendesak agar penegak hukum bisa segera turun tangan mengusut persoalan tersebut. Jangan sampai ini akan menjadi bom waktu, yang bisa meledak kapan saja,” ucapnya.

Secara terpisah, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengaku hingga saat ini juga belum mengetahui secara pasti adanya surat ijin penambangan galian C di Ngargoyoso. Hanya saja ada beberapa oknum yang mengaku bahwa praktik penambangan itu dilakukan atas perintah dari pimpinan komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan di lahan tersebut.

“Terus terang saya juga belum melihat izin secara resminya. Hanya dari pihak penambang menyampaikan bahwa penambangan tersebut dilakukan karena adanya surat perintah. Karena saya juga mempunyai atasan yakni Bupati, maka saya akan komunikasikan dengan beliau Bapak Bupati, apakah kegiatan penambangan itu benar – benar sudah memiliki izin resmi atau belum,” jawabnya.

Menurutnya, wilayah Ngargoyoso sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, bukan termasuk wilayah untuk aktivitas penambangan melainkan untuk perkebunan dan pertanian.

Sementara itu, Direktur PT Rumpun Sari Kemuning Andi Nurul Huda saat dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut belum memberikan tanggapan sama sekali. (rjl)

Pos terkait