Jelang Masa Kampanye KPU Purbalingga Ingatkan Parpol Agar Segera Buka RKDK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Zamaahsari A Ramzah saat melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Pemilu terhadap Media di Braling Grend Hotel Purbalingga, Rabu (22/11/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Zamaahsari A Ramzah saat melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Pemilu terhadap Media di Braling Grend Hotel Purbalingga, Rabu (22/11/2023).

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mendekati pada tahapan kampanye, yakni antara 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Zamaahsari A Ramzah saat melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Pemilu terhadap Media di Braling Grend Hotel Purbalingga, Rabu (22/11/2023).

Menurut Zamaahsari, penetapan kampanye pemilu 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Untuk kampanye tanpa batasan peserta dapat dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ujar Zamaahsari.

Sementara itu, dihadapan puluhan wartawan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo menyampaikan bahwa partai politik peserta pemilu diharapkan segera untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Masing-masing parpol peserta pemilu harus memberikan RKDK. Kemudian nanti harus memberikan laporan kegiatan kampanye dan dana kampanye dalam bentuk laporan akhir dana kampanye (LADK),” terangnya.

Ia mengatakan dalam Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terdapat klausul mengenai sanksi yang akan diberikan kepada parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK.

“Parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK akan dihapus kepesertaannya, tidak diikutkan sebagai peserta pemilu,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut Catur menjelaskan, prosedur mengenai LADK diatur dalam Pasal 122 PKPU RI Nomor 18 Tahun 2023, yakni harus ada klarifikasi, harus diplenokan oleh KPU, dan ada surat keputusannya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembukaan RKDK paling akhir dilakukan pada tanggal 27 November 2023 atau sehari menjelang masa kampanye.

“Dana kampanye yang tidak diperbolehkan itu di antaranya jika berasal dari instansi pemerintah maupun BUMN. Kalau dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta itu bisa,” lanjutnya.

Disamping itu, menurutnya, sumbangan atau pemberi dana kampanye harus menyebutkan identitas secara jelas dan tidak diperbolehkan tanpa nama atau disamarkan sebutan lain.

“Nantinya kami akan kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik yang mengawasi soal itu,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait