MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mudik Lebaran 1442 Hijriah tahun ini memang dilarang, namun tidak untuk sekarang. Masyarakat dipersilakan melakukan aktivitas pulang kampung sebelum larangan mudik Lebaran Idul Fitri yang berlaku 6-17 Mei mendatang.
Di luar periode larangan, mudik diizinkan sebelum Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan perjalanan, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. “(Mudik) sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kami perlancar,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono di Jakarta, Kamis (15/4).
Peniadaan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021 sebagaimana aturan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Pengumuman peniadaan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. Namun jika mudik sekarang berlaku aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan pemeriksaan di beberapa titik juga diperketat, sehingga apabila ada yang masyarakat yang hendak mudik akan melewati pemeriksaan.
“Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai Bali untuk mencegah masyarakat yang mudik. Ada 333 titik penyekatan yang kita siapkan, baik jalur tol maupun arteri,” kata Rudi Antariksawan dalam dialog ‘’Tidak Mudik Lebih Baik ‘’ di Jakarta, Kamis (15/4).
Kabag Ops Korlantas Mabes Polri mengatakan sejak 12 April hingga 5 Mei mendatang, kepolisian menggelar Operasi Keselamatan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman. “Lalu, kita akan melakukan penyekatan sesuai dengan perintah pemerintah tanggal 6-17 Mei 2021,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik Lebaran.
Prof Wiku mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian. “Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,” kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (15/4).
Untuk itu, Satgas meminta pemerintah daerah menegakkan aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan,” tegas Wiku.