MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Penggunaan aset daerah oleh PT Rita Ritelindo telah berakhir, Kamis, 27 Mei 2021. Belum adanya konsep yang jelas untuk pemanfaatan bangunan Rita disinyalir sebagai langkah pemerintah untuk memperpanjang izin swalayan terbesar di Wonosobo itu.
Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, seharusnya Pemkab tidak memberikan izin perpanjangan kontrak bagi Rita Pasaraya. Izin Rita melanggar Perbub Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Modern. Dia menilai pihak Rita telah berkali-kali melalukan one prestasi dan tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan pembangunan gedung sendiri di Jl T. Jogonegoro, Ampel, Wonosobo.
“Pemerintah seharusnya menegakkan peraturan yang dibuat, bukan mengingkarinya. Pihak Rita berkali-kali melakukan one prestasi. Hal ini berarti menunjukkan Rita telah merendahkan marwah Pemerintah Wonosobo, ” Ujarnya saat dihubungi, Rabu, 26 Mei 2021.
Dia menegaskan, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya melakukan fungsi kontrol yang jelas terhadap kasus Rita. “Dalih Pemkab yang belum memiliki konsep yang jelas dan tidak ada pilihan lain, kembalikan pada aturan yang ada. Untuk bangunan Rita mau dijadikan apa bisa dibahas kemudian, jadi Pemerintah tidak harus memperpanjang izin Rita,” tandasnya.
Kritik keras terkait wacana perpanjangan kontrak Rita juga dilayangkan mantan Anggota DPRD Wonosobo Abdul Arif. Dia menilai, jika Pemkab belum memiliki rencana matang tentang penggunaan bangunan yang ditempati Rita, maka memang tidak ada niatan dari Pemerintah untuk mencabut izin tersebut.
“Tentang peruntukan bangunan Rita memang tidak bisa diputuskan secara instan karena menyangkut hal kompleks. Seharusnya jauh hari Pemkab membentuk tim untuk mengkaji persoalan ini agar hasilnya komprehensif. Tempat lama bisa digunakan dengan baik, secara ekonomis maupun tata kota produktif. Jika Pemerintah belum memiliki rencana matang tentang peruntukan Rita, berarti mereka (Pemerintah) memang tidak berniat mencabut izin tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap Pemerintah tidak memperpanjang izin Rita. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pedagang pasar tradisional. Selain itu memberi pelajaran kepada Rita yang tidak menaati kesepakatan untuk pindah ke tempat yang baru.
“Dengan tidak memperpanjang izin sekaligus Pemerintah membantah tak ada politik balas budi dan gratifikasi pada proses ini. Jika izin Rita diperpanjang saya tidak tahu apakah ini politik balas budi atau pemilik Rita ikut menyumbang dana kepada paslon di Pilkada kemarin,” pungkasnya.