Kontrak Habis, Rita Masih Beroperasi

kontrak rita

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Rita Pasaraya nekad beroperasi meski kontrak telah berakhir pada tanggal 27 Mei 2021. Hal ini sangat menjadi perhatian dikarenakan PT Rita Ritelindo ini menggunakan aset daerah yang kontraknya telah habis untuk penggunaaannya tetapi masih tetap beroperasi, Kamis (27/5).

Rita Pasaraya yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani ini adalah menggunakan aset daerah yang masa perjanjian kontraknya sudah berakhir. Hal ini menjadikan polemik dimasyarakat karena belum ada kejelasan tentang perpanjangan kontrak Rita Pasaraya dari Pemerintah daerah.

Asosiasi Toko Modern dan Paguyuban Pasar Induk Wonosobo (PPIW) menolak apabila izin kontrak Rita
diperpanjang karena dianggap melanggar Peraturan Daerah yakni Perbup Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern , jika tetap kontrak Rita
diperpanjang.

Ketua PPIW Fikri Wijaya dan Ketua Asosiasi Toko Modern Muhammad Suhadi menyampaikan penolakan
terhadap perpanjangan kontrak Rita Pasaraya , mereka menganggap bahwa kontrak tersebut melanggar
perturan yang sudah ada. Dan pedagang pasar tradisional yang akan terkena imbasnya.(sur)

Pos terkait