MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu telah menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua fraksi menyetujui rancangan tersebut dengan beberapa catatan.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Komisioner KPU RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta Anggota DKPP.
“Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
“Dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP,” tambahnya.
Rancangan PerBawaslu tersebut mencakup aturan mengenai pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga proses rekapitulasi suara. Selain itu, ada juga aturan pengawasan khusus di beberapa provinsi, seperti Aceh, DIY, Jakarta, dan Papua.
Dalam rapat tersebut, beberapa catatan disampaikan oleh Komisi II DPR. Salah satunya terkait aturan pengawasan netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, memberikan catatan khusus mengenai pengawasan netralitas Pj Kepala Daerah. Guspardi menekankan agar Bawaslu tidak ragu dalam menindak pelanggaran netralitas Pj.
“Terkait Pj ini, perlu saya sampaikan, ada aturan main yang mengatur masalah Pj. Bawaslu jangan takut,” kata Guspardi.
Guspardi meminta Bawaslu tegas dalam mengawasi netralitas Pj, terutama mengingat lebih dari 500 daerah akan melaksanakan Pilkada 2024.
“Pj adalah orang yang bisa diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu, tidak sama dengan pejabat definitif. Oleh karena itu, bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait apa yang saya sampaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.