MERCUSUAR.CO, Magelang – Seorang pria berinisial MTK (36), buruh dari Kecamatan Tegalrejo, ditangkap polisi karena menipu seorang nenek berinisial MGR (85) di Desa Gantang, Kecamatan Sawangan dengan modus menjanjikan bantuan sosial dari pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan mengungkapkan, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 07.30, MTK menemui korban dan mengatakan kepada korban akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah berupa uang sebesar Rp 5 juta.
“Korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat, namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di kantor Pemkab Magelang,” jelas Alfan, Senin (26/7).
Lebih lanjut Alfan menerangkan mereka pun berangkat bersama menaiki mobil jenis minibus milik pelaku.
Mereka sempat berhenti di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sawangan lantaran korban hendak menunaikan shalat. Pelaku lantas menyarankan korban meninggalkan tasnya di dalam mobil saja supaya aman.
“Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan shalat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban,” sambungnya.
Dalam tas itu, sebut Alfan, terdapat tiga buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai senilai Rp 5 juta. Lalu korban melapor ke Polsek Sawangan dan segera ditindaklanjuti tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu, sebuah cincin dan satu unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi,” jelasnya.
Alfan menambahkan pelaku saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat pasal 362 atau 378 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.