PURWOREJO, Mercusuar.co – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Bapak Andri Kristanto, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) kembali melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran nilai ganti kerugian untuk yang kedua kalinya dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA (21/11/2024).
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Balai Desa Bapangsari Kec. Bagelen dan di Aula Balai Desa Jogoboyo Kec. Purwodadi. dari target 38 bidang dengan hasil realisasi telah hadir dan setuju sejumlah 23 bidang dan yang belum memberikan keputusan sebanyak 15 bidang,
Dari 38 bidang tersebut dengan rincian Desa Bapangsari (9 bidang), Desa Bagelen (1 bidang), Desa Bugel (1 bidang), Desa Purwosari (5 bidang), Desa Watukuro (6 bidang), Desa Jogoboyo (1 bidang) telah setuju, dan Desa Jogoboyo (15 bidang) belum menyatakan persetujuan/ keputusan.
Acara tersebut di dampingi oleh BBWS Serayu Opak Yogyakarta dan KJPP MBPRU serta di hadiri oleh Forkompinca Kecamatan Bagelen, Purwodadi dan para warga masyarakat Pihak yang Berhak (PYB) terdampak pengadaan tanah.(Agam)