Mercusuar.co, WONOSOBO – Kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo terus mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPKBPPA) Kabupaten Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati, angka kasus menurun hingga 50 persen setiap tahunnya sejak 2018.
“Alhamdulillah, data perkawinan anak di Kabupaten Wonosobo dari 2018 hingga 2023 menunjukkan penurunan drastis. Terbaru, hingga Oktober 2024, tercatat ada 222 kasus, dan kami berharap angkanya tidak bertambah,” ujar Dyah dalam acara Bedah Data Perkawinan Anak dan Sosialisasi Data Pilah yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Wonosobo, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 2018 tercatat sebanyak 2.109 kasus perkawinan usia anak. Angka ini menurun menjadi 2.018 kasus pada 2019, kemudian turun drastis menjadi 968 kasus pada 2020. Penurunan berlanjut pada 2021 dengan 479 kasus, 2022 sebanyak 397 kasus, dan 380 kasus pada 2023.
Dyah menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak dalam melakukan edukasi dan kampanye pencegahan perkawinan usia anak. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, memberikan dampak yang signifikan.
“Target kami pada 2025 adalah menurunkan kasus hingga 50 persen dari jumlah tahun ini. Jika perkawinan anak terus menurun, stunting dan kemiskinan juga akan berkurang,” tegasnya.
Dyah berharap melalui kegiatan bedah data ini, pemerintah dapat menyerap masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak di Wonosobo. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen masyarakat untuk mencapai target tersebut.(Gen)