Ketua DPR, Puan Maharani, Mengungkap Alasan Revisi UU Desa Belum Disahkan Pasca Demonstrasi Kades

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan alasan mengapa revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa belum disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Puan menyatakan bahwa RUU tersebut masih perlu melewati proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah. Sebelumnya, Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah melakukan pertemuan dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum dimulainya rapat paripurna. Dia menyatakan bahwa kedua pihak telah mencapai pemahaman yang sama mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berlangsung.

Pada kesempatan itu, Puan juga mengungkit bahwa proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan oleh Baleg DPR dan Kemendagri semalam. Dia menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut hingga pengesahannya. Puan menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk saling menghargai dan menghormati hasil pembahasan yang telah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, serta telah mencapai kesepakatan substansi yang akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya.

Bacaan Lainnya

Puan juga menyebut bahwa pihak Apdesi telah memahami mekanisme tersebut, dan menekankan bahwa proses pembahasan RUU Desa diarahkan untuk membawa manfaat bagi para kepala desa. Dia menegaskan pentingnya menghormati mekanisme yang telah disepakati agar proses tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi desa, masyarakat desa, serta seluruh perangkat desa yang terlibat.

Dengan demikian, diharapkan setelah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, implementasinya dapat segera dilaksanakan tanpa adanya masalah hukum yang mungkin timbul, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi desa dan seluruh komunitasnya.

 

Pos terkait