MERCUSUAR.CO, Magelang – Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, senilai Rp 786 juta. Saat ini, AM ditahan oleh Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa Kepala Desa Tirto menerima Bankeu sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2020. Dana ini seharusnya digunakan untuk pengaspalan jalan desa. Namun, hasil audit menunjukkan adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp 786.200.000 untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan audit PPKN, kerugian negara mencapai Rp 786.200.000. Dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).
Mustofa menambahkan bahwa tersangka AM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tirto, diduga mengelola keuangan desa untuk pembangunan fisik namun menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Dana yang dianggarkan untuk pengaspalan di lima titik, masing-masing sebesar Rp 200 juta, tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek.
“Modus operandi tersangka adalah meminta seluruh dana dari bendahara desa untuk proyek pengaspalan, kemudian mengelolanya sendiri. Dana tersebut tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Mustofa.
Tersangka AM kini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara maksimal seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dana yang disalahgunakan adalah APBD tahun 2020, dan hingga kini, tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan atau membayar dana tersebut,” tegas Mustofa.
Dalam konferensi pers, AM mengaku bahwa dana tersebut dipinjam oleh temannya. “Uang dipinjam teman secara bertahap. Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tapi tidak ada pembayaran,” kata AM. Ia juga menyebutkan bahwa ia tidak pernah menghubungi pelaksana proyek dari tahun 2020 hingga sekarang, dan pelaksana tersebut telah meninggal dunia.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.