Kenaikan Biaya Haji Perlu Dikaji Ulang

kenaikahaji

MERCUSUAR.CO, Jakarta– Pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kenaikan biaya haji 2021. Rencana kenaikan biaya haji itu sebesar Rp 9,1 juta dari Rp 35,2 juta tahun lalu atau sebesar Rp 44,3 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama BPKH, Selasa (6/4/2021). Kenaikan biaya haji karena ada ketentuan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

”Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan. Biaya protokol kesehatan Rp 6,6 juta,” ujar Anggito. Dia juga menyampaikan, di sisi lain ada kenaikan nilai tukar dolar AS yang berakibat pada penambahan biaya hotel dan katering. Meski demikian, Anggito menegaskan, angka-angka kenaikan tersebut masih berupa perkiraan. Sebab penyelenggaraan ibadah haji 2021 masih menunggu keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Wajib Vaksin

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon haji untuk vaksinasi Covid-19. Jika kebijakan ini jadi dilaksanakan, jamaah haji Indonesia bisa berangkat dan melaksanakan haji Juli mendatang. Terkait rencana kenaikan biaya haji, pemerintah diminta mempertimbangkannya kembali secara matang. Selain itu, aspirasi dan keberatan masyarakat juga perlu didengar sebelum kenaikan ditetapkan. ”Jika kenaikan tersebut tidak dapat dihindari dan memberatkan APBN, pemerintah perlu segera menyosialisasikannya agar tidak menjadi keberatan para calon haji,” kata Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Rabu (7/4). Dia juga tidak mau hal tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masih tingginya wabah Covid-19. Selain itu, kepastian pemberangkatan harus menjadi prioritas informasi bagi calon haji. ”Jika pemerintah terpaksa menaikkan biaya, masukan dari calon haji perlu menjadi pertimbangan. Pasti akan ada beragam tanggapan dari masyarakat,” tandasnya. Menurutnya, calon haji yang keberatan dengan rencana kenaikan biaya haji ini juga tidak sedikit. Mengingat, tidak seluruh calon haji kondisi ekonominya stabil atau tidak terdampak Covid-19. Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memaklumi rencana pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

Hal itu mengingat sejumlah penyesuaian harus dilakukan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. ”Kalau memang berangkat saat ini jamaah diharapkan sudah melakukan penyesuaian. Kenaikan harga itu sudah keniscayaan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri Firman M Nur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama serta lembaga dan instansi terkait, Firman mengatakan, ada beberapa kondisi yang membuat biaya pelayanan ibadah haji meningkat, seperti pembatasan okupansi kamar hotel dan kapasitas sarana transportasi serta biaya karantina. ”Tiap kamar dulu bisa empat, bahkan delapan orang. Sekarang maksimal hanya untuk dua orang. Bus juga kapasitasnya hanya 50. Pasti akan ada penyesuaian biaya akibat penerapan protokol di luar kenaikan pajak di Arab Saudi per Juli 2020 sebesar 10 persen,” kata Firman. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Dasir menyatakan, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M belum ditetapkan. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR masih membahas besaran biaya pelayanan ibadah haji tersebut. Terkait hal itu, Amphuri berharap jamaah haji Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini. ”Karena masa tunggu di Indonesia sudah panjang sekali. Jika ditambah dengan penundaan, masa tunggu bakal semakin panjang. Dengan vaksin, risiko penularan semakin berkurang dan Amphuri siap mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Firman.

Pos terkait