Kemendikbud Riset Umumkan Kenaikan UKT Dibatalkan Mahasiswa Bersorak!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

MERCUSUAR.CO, JakartaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024-2025. Keputusan ini diambil setelah adanya kritik yang cukup banyak terhadap rencana kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan yang diterima dari masyarakat. Pihak kementerian juga telah berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum, dalam mengambil keputusan ini.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Kami telah mendengar aspirasi yang disuarakan oleh mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” kata Nadiem dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Senin (27/5/2024).

“Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden, dan beliau menyetujui keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT. Kami akan segera melakukan evaluasi ulang terhadap usulan UKT dari seluruh perguruan tinggi negeri,” tambahnya.

Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT untuk tahun ajaran 2024/2025 sebelumnya dilakukan setelah dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT ini diterbitkan sebagai dasar untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi berbadan hukum.

Menurutnya, biaya pendidikan tinggi dalam SSBOPT mengalami penyesuaian untuk memperhitungkan kebutuhan teknologi pembelajaran yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi di dunia kerja. Namun, Nadiem mengungkapkan bahwa SSBOPT belum pernah diperbarui sejak tahun 2019.

“Kementerian kami mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pembelajaran yang relevan bagi mahasiswa,” ujarnya. “Aturan ini juga menekankan pentingnya perguruan tinggi negeri dalam menetapkan UKT dengan mempertimbangkan asas keadilan dan inklusivitas.”

Namun, Nadiem juga mengakui bahwa ada beberapa kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan ini. Dia menjelaskan bahwa Permendikbud Ristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Nadiem menilai bahwa ada kemungkinan perguruan tinggi salah menempatkan mahasiswa dalam kategori UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka karena data yang digunakan tidak akurat. Selain itu, ada juga beberapa perguruan tinggi yang tidak menyesuaikan UKT mereka selama lebih dari lima tahun, yang menurutnya tidak adil.

Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia telah menyuarakan protes terhadap biaya UKT yang dianggap terlalu tinggi. Penolakan terhadap biaya kuliah ini diungkapkan melalui Aliansi Badan Mahasiswa Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI).

Menyikapi polemik ini, muncul gagasan tentang penerapan skema pinjaman bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Ada dua opsi skema peminjaman yang diusulkan: pertama, pinjaman berbasis mortgage atau kredit jangka panjang dengan hak tanggungan; kedua, pinjaman berbasis pendapatan atau Income Contingent-Loan (ICL), di mana pembayaran cicilan disesuaikan dengan pendapatan mahasiswa setelah lulus.

Meskipun demikian, ide pinjaman untuk mahasiswa ini mendapat beragam tanggapan. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa mahasiswa mungkin tidak mampu melunasi pinjaman tersebut sesuai dengan kemampuan ekonominya di masa mendatang.

Pos terkait