MERCUSUAR, Jakarta– Bupati Kuantan Singingi, Riau Suhardiman Amby, menyerahkan surat permohonan usulan agar tradisi Pacu Jalur didaftarkan ke UNESCO. Pacu Jalur diminta didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda dunia melalui surat kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing Azhar, menyebut Pacu Jalur bukan hanya sekadar tradisi perlombaan perahu, melainkan merupakan warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi. Warisan yang mengandung nilai sejarah, persatuan, spiritualitas, dan kebanggaan daerah yang dilestarikan sejak ratusan tahun lalu.
Azhar menyebutkan, seni budaya festival Pacu jalur sudah terkenal. Bahkan, secara nasional maupun ASEAN dan sekarang viral mendunia.
Pacu Jalur yang merupakan lomba mendayung perahu kayu tradisional, belakangan menjadi tren aura farming viral di platform berbagi video pendek TikTok. “Pendaftaran ke UNESCO juga sebagai langkah agar Pacu Jalur tidak diklaim negara lain sebagai milik mereka,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (12/7/2025).
Sementara itu, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyambut baik permohonan tersebut. Dia menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran ke UNESCO.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menjaga, merawat dan mempromosikan budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional. Langkah tersebut menandai awal dari proses panjang untuk menjadikan seni budaya sebagai salah satu ikon Indonesia di mata dunia.
Fadli Zon menyampaikan bahwa tradisi Pacu Jalur sudah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda nasional. “Kementerian Kebudayaan juga sudah mencatatkan, jadi namanya WBTB Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Proses pengajuan warisan budaya tak benda ke UNESCO melibatkan beberapa tahapan yang cukup panjang, mulai dari tingkat lokal hingga internasional. Secara umum, prosesnya melibatkan penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, pengajuan usulan ke UNESCO, seleksi, presentasi, penyusunan dossier, verifikasi, finalisasi, pengiriman nominasi, dan penyusunan laporan berkala.
Setelah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, menurut laman resmi Kemdikbud, usulan kemudian diajukan ke UNESCO untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.
UNESCO akan melakukan seleksi terhadap usulan yang masuk, memastikan bahwa kebudayaan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Tim yang mewakili kebudayaan yang diusulkan akan melakukan presentasi atau audiensi di hadapan komite UNESCO untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kebudayaan tersebut.
Jika lolos seleksi awal, langkah selanjutnya adalah penyusunan dossier, yaitu dokumen lengkap yang berisi informasi rinci mengenai kebudayaan yang diusulkan, termasuk sejarah, praktik, dan nilai-nilainya. Dossier yang telah disusun akan diverifikasi dan difinalisasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratannya.
Setelah dossier selesai, nominasi warisan budaya tersebut akan dikirimkan ke UNESCO. Setelah mendapatkan pengakuan, negara yang bersangkutan perlu menyusun laporan berkala mengenai upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya tersebut.
Proses pengajuan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa bertahun-tahun. Pasalnya, melibatkan berbagai tahapan dan penilaian yang ketat.
Kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan komunitas lokal sangat penting dalam proses ini. Dokumentasi dan kajian ilmiah yang kuat juga menjadi bagian penting dari pengajuan nominasi.
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Badan khusus PBB ini bertujuan untuk mempromosikan kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan dunia.