MERCUSUAR, Purbalingga – Residivis kasus pencurian berinisial SW alias Ayam (39) diamankan Polsek Karangmoncol setelah melakukan aksi pencurian di desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol berikut barang buktinya. Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian handphone di rumah Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Senin (1/7/2024)
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” ungkap Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri saat konverensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut Iptu Amirudin menerangkan, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya. Zzersangka SW merupakan pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.
Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.
“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.
Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.
Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Angga)